21 Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejajaran Mulai Juni 2024

Ada 21 Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejajaran mulai Juni 2024. Ini menyusul Keputusan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejajaran menjadi KRIS. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA – Ada 21 Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejajaran mulai Juni 2024. Ini menyusul Keputusan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejajaran menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem KRIS ini berlaku Hingga semua Puskesmas selambatnya Juni 2025. Di menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran tidak berlaku lagi.

Ini artinya, semua peserta BPJS Kesejajaran Berencana merasakan manfaat yang sama. Hingga mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti Sebelumnya.

Daftar Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejajaran Mulai Juni 2024

Berikut daftar Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejajaran mulai Juni 2024 dirangkum Di berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).

1. Perawatan Medis Di tujuan Sebagai estetika dan Keindahan, seperti operasi plastik.

2. Gangguan setara wabah atau yang Dikatakan kejadian luar biasa.

3. Perawatan Medis meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Gangguan Sebab ketergantungan Terapi atau mengonsumsi alkohol.

5. Gangguan Sebab tindak pidana, contohnya Tindak Kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan Kesejajaran atau Luka Sebab kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan Kesejajaran atau Luka Sebab sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Terapi tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan Keahlian Kesejajaran.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 21 Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejajaran Mulai Juni 2024