40.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Belajar

Menkominfo Budi Arie Setiadi Pada konferensi pers secara virtual mengenai judi online, Jumat (24/5/2024). Sebanyak 40.000 konten judi online menyusup Hingga situs pemerintah dan Belajar Dari 2023. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan lebih Di 22.000 konten judi online menyusup Hingga situs pemerintah Dari 2023 hingga 22 Mei 2024. Tak hanya itu, konten judi online juga menyasar situs Belajar.

Budi Arie mengungkapkan judi online menyusup Hingga situs Belajar tercatat hingga 18.877 laman. Dia memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online Ke situs pemerintah maupun Belajar.

“Take down 18.877 sisipan halaman judi Ke situs Belajar dan 22.714 sisipan halaman judi Ke situs pemerintahan Dari tahun 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Budi Arie Pada konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengatakan pemerintah berkomitmen terus melakukan pemberantasan judi online. Tetapi pemberantasan judi online memerlukan Pemberian semua pihak Sebagai turut mengajak seluruh elemen Komunitas mendukung langkah-langkah ini.

“Saya meyakini bahwa Pelatihan dan literasi kepada Komunitas luas sangat potensial dan penting Sebagai dilakukan berbarengan Di penanganan konten judi online,” ujarnya.

Kemenkominfo telah Memberi peringatan keras pertama kepada Media Online seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok Sebagai membersihkan judi online. Justru, jika tidak kooperatif maka Akansegera dikenakan denda Rp500 Juta per konten.

“Jika tidak kooperatif Sebagai memberantas judi online Ke platform Anda, maka saya Akansegera mengenakan denda sampai Di 500 juta Uang Negara Indonesia per konten. Saya ulangi saya Akansegera denda sampai Rp500 juta per konten,” ujarnya.

Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Syarat perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan Di dasar hukum yang kuat, denda kepada Media Online dikenakan sesuai Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Syarat perubahannya,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 40.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Belajar