8 Tahun Peristiwa Pidana Vina Cirebon Terungkit Kembali, Kriminolog: Lembaga Proses Hukum Harus Terbuka

Kriminolog Adrianus Meliala Untuk Langkah Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024). Foto/Tangkapan layer iNews TV

JAKARTA – Kriminolog Adrianus Meliala Menyatakan Pendapatnya mengenai Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain dan pemerkosaan Bersama korban Vina dan Ecky, Di tahun 2016 yang terungkit kembali. Ia menilai, Peristiwa Pidana ini membuat klaim sejumlah pihak tak mudah bisa dipercaya.

Terbaru, polisi telah Menyita Dugaan Pelaku yang menjadi DPO Sebelum enam tahun silam Bersama nama Pegi Setiawan alias Perong. Untuk Kontek Sini polisi juga menghapus dua Untuk tiga nama DPO yang Sebelumnya telah disebar.

“Artinya, agak susah Untuk terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya Di salah satu pihak. Untuk Kontek Sini mohon maaf Sebagai ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian,” kata Adrianus Untuk Langkah Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).

Sebab kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang panjang Untuk para pihak Sebagai Menyusun teori dan alibinya masing-masing.

“Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup Untuk semua pihak Sebagai tanda kutip belajar Menyusun teori, Menyusun alibi, Menyusun apa yang dilakukan,” ungkap dia.

Maka Itu menurutnya, Lembaga Proses Hukum harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan Untuk persidangan.

“Kami berharap ajang Lembaga Proses Hukum menjadi ajang yang terbuka Untuk rangka mengakses tentang Standar bukti tersebut,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 8 Tahun Peristiwa Pidana Vina Cirebon Terungkit Kembali, Kriminolog: Lembaga Proses Hukum Harus Terbuka