Bertambah! Afrika Selatan Laporkan Peristiwa Pidana Hukum Kematian Kedua Cacar Monyet ‘Mpox’


Jakarta

Afrika Selatan Terbaru-Terbaru ini Ditengah disorot publik Setelahnya melaporkan Peristiwa Pidana Hukum kematian akibat cacar monyet ‘Mpox’. Kini sudah ada dua Peristiwa Pidana Hukum kematian akibat Mikroba tersebut yang diumumkan Di Pembantu Ri Keadaan Afrika Selatan Joe Phaahla Di waktu kurang Di 24 jam.

“Kedua pria tersebut, berusia 37 dan 38 tahun, telah dites dan terbukti meninggal akibat Mikroba tersebut,” kata Phaahla, dikutip Di BBC.

Diketahui, Afrika Selatan telah mencatat lima Peristiwa Pidana Hukum mpox Di tahun 2022 dan tidak ada kematian, dan tidak ada Peristiwa Pidana Hukum Di tahun 2023. Lalu kini ada enam Peristiwa Pidana Hukum yang telah tercatat Ke Negeri itu Di tahun 2024, dua Peristiwa Pidana Hukum Ke Gauteng, dan empat Peristiwa Pidana Hukum Ke KwaZulu-Natal. Semua Peristiwa Pidana Hukum yang dilaporkan tergolong parah dan memerlukan Perawatan Medis intensif.


Semua pria yang terdiagnosis adalah berusia Ditengah 30 hingga 39 tahun, dan belum pernah Ke Negeri lain yang pernah Merasakan wabah ini. Hal ini Menunjukkan bahwa Gangguan ini ditularkan secara lokal. Mpox, Sebelumnya disebut monkeypox, adalah Gangguan Menyebar Mikroba yang ditularkan Melewati kontak Didekat.

Tanda awal berupa demam, sakit kepala, bengkak, nyeri punggung, nyeri otot, yang disertai ruam. Organisasi Keadaan Dunia (WHO) Mengeluarkan keadaan darurat Keadaan Komunitas atas wabah mpox Di tahun 2022. Kendati keadaan ini telah berakhir tahun lalu, tingkat Peristiwa Pidana Hukum yang dilaporkan masih rendah Ke beberapa Negeri.

“Satu kematian terlalu banyak, terutama akibat Gangguan yang dapat dicegah dan ditangani,” kata Phaahla Di hari Rabu. Ia juga mendesak mereka yang diduga Memperoleh Tanda Mpox Sebagai mencari pertolongan medis dan membantu melacak kontak.

Phaahla mengatakan enam pasien yang didiagnosis mengidap defisiensi Dayatahan Tubuh, dan telah tertular Gangguan tersebut Dari awal Mei. Dia mencatat bahwa Mikroba tersebut telah dilaporkan Ke lebih Di 100 Negeri Dari tahun 2022.

Dua Di pasien yang terinfeksi telah diizinkan pulang, Sambil dua lainnya masih dirawat Ke Fasilitas Medis. Siapa pun yang melakukan kontak Di korban jiwa Akansegera dipantau Di 21 hari.

Sebelumnya, Peristiwa Pidana Hukum Di manusia pertama dilaporkan Ke Republik Demokratik Kongo Di tahun 1970, dan Gangguan ini masih menjadi endemik Ke Negeri itu, menurut WHO.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bertambah! Afrika Selatan Laporkan Peristiwa Pidana Hukum Kematian Kedua Cacar Monyet ‘Mpox’