Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Ahli Kepuasan Kini Gratis


Jakarta

Mengurus surat tanda registrasi (STR) Sebagai tenaga medis dan tenaga Kesejajaran kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejajaran RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Bersama Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Ppn Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku Di Kementerian Kesejajaran.

Tenaga Kesejajaran yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sambil Itu tenaga medis tidak hanya meliputi Ahli Kepuasan, tetapi juga Ahli Perawatan Gigi dan Ahli Kepuasan spesialis, hingga Ahli Perawatan Gigi spesialis. Aturan Mutakhir ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis Sebagai mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi Sebelumnya dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga Kesejajaran yang bekerja Memperoleh izin dan Preliminary yang sah, Supaya Memperbaiki standar pelayanan Kesejajaran tanpa harus terbebani Bersama biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi Untuk keterangan tertulis, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).


Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku Untuk mereka yang Mutakhir pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.

“Syarat pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan Untuk Ahli Kepuasan/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kepuasan spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang mengajukan permohonan penerbitan STR Sebagai pertama kali,” jelas Menkes.

“Syarat juga dikecualikan Untuk Ahli Kepuasan/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kepuasan spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran WNI lulusan luar negeri yang Akansegera melaksanakan adaptasi. Sesudah Itu, Ahli Kepuasan/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kepuasan spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran warga Negeri Asing (WNA),” sambungnya.

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai Bersama aturan penerimaan Negeri bukan Ppn (PNBP).

Bisa Buat Siapa Saja?

Syarat pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku Untuk:

  • Ahli Kepuasan/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kepuasan spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI) lulusan Untuk negeri dan telah Memperoleh STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
  • Ahli Kepuasan/Ahli Perawatan Gigi yang telah melaksanakan internship, atau Ahli Kepuasan/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kepuasan spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Bagaimana Cara Akses STR Rp 0?

Mereka yang Akansegera mengakses STR Bersama Syarat tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, Bersama Menunjukkan syarat dokumen. Konsil Sesudah Itu nantinya Akansegera melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Ahli Kepuasan Kini Gratis