Menanti Hukuman Politik Bagi PO Kendaraan Angkutan Umum Kecelakaan Pelajar Di Subang


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) yang mengoperasikan Kendaraan Angkutan Umum pengangkut rombongan pelajar kecelakaan Di Subang bisa diberi Hukuman Politik pencabutan izin trayek bila terbukti melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya Pada ini masih melakukan investigasi Sebagai mengetahui penyebab kecelakaan Di sisi teknis.

“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai Bersama ketentuannya, kenakalan Di pengusaha ya kita harus Hukuman Politik lah,” kata Hendro diberitakan Di, Sabtu (12/5).

Pihak Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan Kendaraan Angkutan Umum kecelakaan itu berlogo Trans Putra Fajar, pelat nomor AD 7524 OG, terdaftar atas nama pemilik PT Jaya Guna Hage.

Sambil Itu kepolisian mengatakan Kendaraan Angkutan Umum diduga kecelakaan Sebab rem blong. Sopir Kendaraan Angkutan Umum itu, Sadira, Di pengakuannya mengatakan ‘angin (rem) benar-benar habis’.

Selain Hukuman Politik cabut izin trayek, Kemenhub juga Mengungkapkan bisa memberi Hukuman Politik Di pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau kir bila ditemukan kelalaian.

“Kalau memang hasilnya Di pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan Bersama baik sesuai Bersama aturan ya sertifikasinya saya cabut dan Hukuman Politik pasti ada Bagi pelaksana yang Di tingkat dua gitu,” ujar Hendro.

Berdasarkan data Di Langkah Mitra Darat, Kendaraan Angkutan Umum AD 7524 OG terakhir lulus uji Di 6 Juni 2023. Statusnya Pada ini ‘kedaluwarsa’ lantaran uji kir seharusnya dilakukan Di 6 Desember 2023.

Lokasi pengujian terakhir tercatat Di Dishub Kabupaten Wonogiri Bersama nomor uji PBR51043, jenis kendaraan Kendaraan Angkutan Umum besar merek Hino tipe AK1JRKA.

Kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu Merasakan kecelakaan Di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat Di Sabtu (11/5) Disekitar 18.45 WIB. Kendaraan Angkutan Umum terguling hingga menewaskan 11 orang, termasuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menanti Hukuman Politik Bagi PO Kendaraan Angkutan Umum Kecelakaan Pelajar Di Subang