Turki Denda Meta Ratusan Miliar

Otoritas Persaingan Usaha Turki mendenda Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi. (Foto: Daily Sabah)

JAKARTA – Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda platform Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar platform media sosial.

Daily Sabah, Jumat (10/5/2024) melansir penyelidikan Di Meta Di Desember 2023 atas dugaan Pelanggar undang-undang persaingan Bersama menghubungkan rangkaian pesan Hingga platform media sosial Hingga Instagram. Di Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan Sambil Itu Di Meta yang bertujuan mencegah pertukaran data Di kedua platform ini.

Meta Mengeluarkan bulan lalu bahwa mereka Berencana menutup Sambil Itu Threads Hingga Turki Untuk mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK Di Rabu (8/5/2024) lalu mendenda pula Untuk proses kepatuhan dan investigasi yang diluncurkan Di Facebook, Instagram dan WhatsApp, serta Untuk investigasi lain yang diluncurkan Di Threads.

Pihak berwenang mengatakan bahwa penggabungan data Bersama layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berencana menghambat Karya pesaing Hingga pasar jejaring sosial dan iklan video online. Samping Itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.

User Melewati persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi Di Facebook, Instagram dan WhatsApp dan Berencana diberitahu tentang penggunaan data mereka sesuai Bersama keputusan Komisi. User dapat mengubah pengaturannya nanti Melewati “Pusat Akun” platform jika diperlukan.

Sebelumnya Itu, akibat integrasi platform media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rp 2,5 miliar per Januari lalu Sebab gagal Memberi dokumentasi yang memadai sebagai Pada Bersama penyelidikan terpisah Sebelumnya Itu. Di Maret lalu, mereka juga mengenakan denda harian sebesar atas pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran tersebut berakhir Di tanggal 3 Mei 2024.

Dewan juga pernah memutuskan Untuk mengenakan denda atas Pelanggar hukum persaingan Di 2022.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Turki Denda Meta Ratusan Miliar