Jadwal Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Ke Jawa Di Mulai 20 Mei


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Di Mengadakan Langkah pemutihan berbagai Pajak Lainnya kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi Bersama laman resminya, Langkah ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember Ke seluruh Samsat Ke Jawa Di.

Dikutip Bersama akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Area Provinsi Jawa Di, ada empat Langkah yang diadakan Untuk Meningkatkan ketaatan membayar Pajak Lainnya kendaraan yakni:

1. Pembebasan BBNKB II Di dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember

Gratis Bea Balik Nama Bersama Di provinsi Jateng dan Bersama luar Jateng

2. Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember

Diskon Pajak Lainnya kendaraan tahun berjalan Sebelumnya jatuh tempo Untuk yang taat membayar Pajak Lainnya kendaraan.

3. Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif, 20 Mei – 19 Desember

Gratis Untuk wajib Pajak Lainnya yang Memiliki kendaraan lebih Bersama satu Bersama nama dan alamat yang sama

4. Keringanan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus

Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda Untuk yang menunggak Pajak Lainnya kendaraan 1-5 tahun

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus Untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku Untuk kendaraan Ke luar Jateng.

“Pembebasan BBNKB kedua ini Untuk balik nama kendaraan luar dan Di Area, misal Bersama Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny dikutip Bersama detikJateng.

[Gambas:Instagram]

Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Di juga menghapus Pajak Lainnya progresif Untuk pemilik kendaraan yang Memiliki lebih Bersama satu kendaraan Bersama nama dan alamat yang sama.

Untuk Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung Berkunjung Ke semua Samsat yang ada Ke Jawa Di Pada Langkah tersebut masih berlangsung.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jadwal Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Ke Jawa Di Mulai 20 Mei