Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok Ke Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu


Merokok Pada berkendara banyak ruginya, selain dapat dipenjara atau didenda Lantaran melanggar aturan Bangsa hal ini juga bisa bikin rusak interior Kendaraan Pribadi dan menurunkan harga jualnya nanti.

Pemerintah telah menetapkan aturan Untuk melarang pengemudi kendaraan merokok Pada berkendara. Larangan ini diberlakukan agar meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan gangguan konsentrasi pengemudi.

Dasar hukum penindakan Untuk pengemudi merokok adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku Untuk seluruh pengemudi kendaraan, termasuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kendaraan Pribadi penumpang hingga truk.

Ke Pasal 106 Ayat 1 Aturantertulis LLAJ, dijelaskan :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Didalam wajar dan penuh konsentrasi”.

Hukuman Politik Untuk pelanggar sudah dietapkan Ke Pasal 283 yaitu :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Dari suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Untuk mengemudi Ke Jalan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (1) dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Kurs Matauang Nasional)”.

Aturan ini memang tidak secara spesifik menyebutkan pengemudi dilarang merokok. Akan Tetapi merokok dapat Dikatakan sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi, penindakan hal ini Ke lapangan perlu diskresi petugas kepolisian.

Alasan lain mengapa sebaiknya tak mengemudi sambil merokok

Distraksi

Alasan utama melarang pengemudi merokok Lantaran Kegiatan ini dapat mengalihkan perhatian. Misalnya, alih-alih arah mata pengemudi memperhatikan jalan malah memandang bara rokok Pada mengisapnya atau Karena Itu bingung dan kaget ketika bara jatuh tiba-tiba.

Kehilangan konsentrasi atau pandangan, walah hanya sesaat, bisa berbahaya. Risikonya bakal Lebih besar ketika laju kendaraan Lebih cepat dan pengemudi kehilangan tempo penting Menantikan hal berbahaya.

Mencelakakan User jalan lain

Bara berterbangan Untuk rokok pengemudi bisa membahayakan orang lain seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Anda bisa disalahkan atas kejadian seperti itu Lantaran dapat membuat orang lain Luka seperti kena mata atau kulit hingga kecelakaan.

Hal buruk lain kerap dilakukan pengemudi merokok adalah membuang puntungnya Hingga jalanan. Hal ini juga bisa membuat orang lain Luka atau kecelakaan Malahan bisa menyulut kebakaran Lantaran Anda tak selalu tahu Ke mana puntung rokok itu berada.

Pada pengemudi merokok, hal yang sering dilakukan buat Memangkas dampaknya yakni membuka kaca jendela dan mematikan AC, tetapi langkah ini tidak efektif.

Asap rokok bakal bertahan Ke Untuk Kendaraan Pribadi, menempel Ke berbagai permukaan kabin seperti dasbor, setir dan panel pintu Didepan.

Situasi ini membuat tidak nyaman penghuni Kendaraan Pribadi lainnya, terutama jika ada anak kecil atau lansia.

Sirkulasi AC kotor

Asap rokok dapat masuk Hingga sistem sirkulasi AC dan mengendap Ke dalamnya. Dampaknya udara yang diembuskan AC Akansegera tercampur Didalam nikotin berbahaya.

Ke Di Itu asap rokok dapat menempel Ke filter kabin yang bertugas menyaring sirkulasi udara dan memperpendek umur pakai filter tersebut.

Bila tidak segera dibersihkan, bau tidak sedap Untuk asap rokok Akansegera terus bersirkulasi Pada AC dinyalakan hingga berdampak buruk Untuk Kesejajaran.

Harga jual turun

Kandidat pembeli Kendaraan Pribadi yang jeli Akansegera memperhatikan tanda-tanda Ke Kendaraan Pribadi yang Menunjukkan dampak rokok seperti bercak nikotin Ke permukaan pelapis kabin.

Kerusakan akibat rokok ini bakal membuat nilai Kendaraan Pribadi bekas menurun sebab butuh biaya Untuk perbaikan.

Mengganggu Kesejajaran

Banyak Studi Menunjukkan merokok dapat menyebabkan berbagai Gangguan, terutama yang berkaitan sistem pernapasan.

Merokok dapat pula memicu Gangguan jantung, yang merupakan salah satu penyebab utama kematian Ke seluruh dunia.

Perokok pasif yang berada Untuk Kendaraan Pribadi mempunyai risiko yang sama, atau dapat lebih tinggi, terkena Gangguan yang disebabkan Dari paparan asap rokok.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Alasan Pengemudi Tak Boleh Merokok Ke Kendaraan Pribadi Selain Denda Rp750 Ribu