Bisnis  

Larangan Zonasi Penjualan Rokok Hingga RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar

loading…

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Terkait Didalam penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau Hingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejajaran yang merupakan aturan pelaksana Di Undang-Undang (Undang-Undang) Kesejajaran No. 17 Tahun 2023, khususnya Yang Terkait Didalam larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter Di satuan Belajar dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak masuk akal Sebagai Digunakan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya Di produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter itu tidak berpihak Di rakyat kecil.

“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Hingga depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).

Samping Itu, aturan tersebut Berpotensi Sebagai menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Di 9 juta pedagang pasar yang berada Hingga 9.000 pasar yang tersebar Hingga seluruh Indonesia. Padahal, Pada ini para pedagang pasar Ditengah Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.

“Aturan ini bisa berdampak Di Di 9 juta pedagang pasar Hingga seluruh Indonesia. Banyak Hingga Antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Di rokok. Usaha mereka yang Berencana Karena Itu taruhannya,” jelasnya.

Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Pemimpin Negara Sebagai Menerbitkan aturan tembakau Di RPP Kesejajaran atau menunda pengesahan RPP Kesejajaran apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter tetap berada Hingga dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Terkait Didalam agar aturan tembakau Hingga RPP Kesejajaran tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.

“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.

Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Di mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Belajar dan sosialisasi bahaya merokok Di anak kepada Kelompok luas Supaya pemahaman Yang Terkait Didalam hal ini Lebih baik.

“Kami yakin bahwa Belajar merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Di anak. Berbagai upaya Belajar bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Didalam kami pelaku yang berhadapan langsung Didalam konsumen Hingga lapangan,” kata dia.

Aparsi melihat regulasi yang berlaku Pada ini sudah menjadi jalan Ditengah yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Ditengah berjuang Merangsang gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Hingga pasar tradisional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Hingga RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar