Menkes Targetkan Aturan Turunan Undang-Undang Kesejajaran Rampung Agustus


Jakarta

Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin bicara soal nasib aturan turunan Undang-Undang (Undang-Undang) Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023. Ia menargetkan aturan tersebut bakal selesai satu tahun Sesudah Undang-Undang Kesejajaran tersebut disahkan, yakni Di bulan Agustus 2024.

Sebelumnya Itu, Kementerian Kesejajaran RI diketahui Di Merencanakan aturan turunan Untuk Undang-Undang Kesejajaran. Kementerian Kesejajaran pun memastikan penyusunan aturan itu Berencana dilakukan secara terbuka dan transparan Bersama melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

“Diharapkan semuanya bisa selesai pas Di satu tahun ulang tahunnya undang-undang kita Di bulan Agustus 2024 ini,” katanya Untuk Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Senin (8/7/2024).


Tak hanya itu, Untuk paparannya, Menkes juga menyebut ada 11 Undang-Undang yang dicabut Di Undang-Undang Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023. Terlebih nantinya juga Berencana ada satu Peraturan Pemerintah (PP) Untuk yang Sebelumnya Itu ada 26, ada lima Peraturan Pemimpin Negara (Pepres) Untuk Sebelumnya Itu ada delapan, ada satu Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Untuk Sebelumnya Itu ada dua, serta ada 14 Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran (PMK) Untuk Sebelumnya Itu ada 329.

Menurutnya pencabutan ini dilakukan agar lebih struktur, sistematis, dan sederhana Untuk regulasi yang ada Di sektor Kesejajaran, Supaya tidak membebani para stakeholder atau pelaksana-pelaksana Di lapangan.

“Dari Sebab Itu nantinya Berencana ada satu Undang-Undang bukan 11,” imbuhnya.

“Sebab banyak sekali regulasi-regulasi, terutama yang ditulis Di level peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran, itu ditulis secara Hiburan Digital Bisa Jadi Di 15 tahun, 20 tahun, Supaya overlapnya banyak sekali. Ketidaksesuaian Bersama Kebugaran yang sekarang juga banyak sekali,” kata Menkes.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Targetkan Aturan Turunan Undang-Undang Kesejajaran Rampung Agustus