Bisnis  

Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Untuk membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Hingga IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Di ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Untuk membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Hingga IKN . Pembantu Kepala Negara Basuki mengakui Di ini para pelaku usaha yang mau masuk Penanaman Modal Hingga IKN memang terkendala masalah perizinan lahan .

Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Ke IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Ke atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.

Menurutnya, HGB Ke atas HPL memang kurang Menarik Perhatian Untuk perbankan jika dijadikan agunan Untuk penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Didalam kekhususan Untuk Kandidat investor IKN.

“Kalau nanti ada jaminan Untuk OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Didalam bank, Lantaran kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Di ditemui Ke Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil hingga Keputusan Kepala Negara (Keppres) Pemdasus IKN diteken Kepala Negara. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Berencana diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Berencana tetapi, HGB Murni yang Berencana diberikan kepada investor IKN ini Terbaru bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus atau Pemdasus.

“Ke undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?

Ke kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Hingga IKN Berencana mempunyai hak Untuk menaikan sertifikat penguasaan lahan Ke IKN, yang Sebelumnya HGB Ke atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Berencana berubah, Untuk HGB Ke atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya