Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Untuk Bela Diri

KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Di tidak mengenal dan tidak Merasakan gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Di tidak mengenal dan tidak Merasakan gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa Untuk membela diri.

“Untuk terdakwa GS tentunya Memiliki hak Untuk membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Di ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di KPK Untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya Berencana dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Di memvonis Perkara Pidana tersebut.

“JPU KPK bertugas Untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Untuk memperkuat keyakinan hakim Di memutuskan,” ujarnya.

Berencana hal itu, Tessa Berkata pihaknya enggan ambil pusing Di pembelaan yang disampaikan GS. “Dari Sebab Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Tindak Kejahatan gratifikasi dan TPPU Yang Terkait Di penanganan Perkara Pidana Hingga MA. Di sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Merasakan gratifikasi.

“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Di uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Di menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Merasakan uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Merasakan uang sesen pun yang berkaitan Perkara Pidana tersebut,” tambahnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Untuk Bela Diri