KPK Tangkap Muhaimin Syarif Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Gubernur Maluku Utara Ke Banten

Skuat Penindakan KPK Menahan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap Yang Berhubungan Bersama perizinan proyek Ke Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Skuat Penindakan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Menahan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap Yang Berhubungan Bersama perizinan proyek Ke Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia ditangkap Ke Daerah Banten, Selasa, 16 Juli 2024 pukul 18.45 WIB.

“Benar semalam Di jam 18.45 KPK Menahan Muhaimin Syarif alias Ucu Ke Daerah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).

Di ini, Muhaimin Syarif berada Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Untuk rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai Dugaan Pelaku. Muhaimin Syarif ditangkap Lantaran kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ungkap Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB, tadi malam. Dia langsung masuk dan naik Hingga lantai 2 Gedung Merah Putih KPK Sebagai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK Lewat Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif Sebagai bepergian Hingga luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Didepan Sebelum Mei 2024.

KPK telah menjerat dua Dugaan Pelaku Terbaru hasil Pembuatan Peristiwa Pidana Hukum suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kedua Dugaan Pelaku Terbaru tersebut merupakan pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Kedua Dugaan Pelaku Terbaru tersebut yakni, Kepala Dinas Pembelajaran dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Tangkap Muhaimin Syarif Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Gubernur Maluku Utara Ke Banten