Mobilitas Penduduk Internasional Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Yang Berhubungan Bersama Dugaan Perdagangan Orang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Skuat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Di mencegah terjadinya TPPO.

“Di periode tahun 2023-Juni 2024 Mobilitas Penduduk Internasional telah melakukan penundaan penerbitan paspor Pada WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) nonprosedural sebanyak 3.541 permohonan,” kata Arvin Ke Kantor Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Arvin menjelaskan, sejumlah pertimbangan penundaan. Seperti wawancara permohonan paspor tidak meyakinkan.

“Ada berbagai macam pertimbangan, kalau Ke lapangan itu misalnya ‘pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan’,” ujarnya.

“Ada juga Ke Di dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000,” sambungnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Mobilitas Penduduk Internasional Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Yang Berhubungan Bersama Dugaan Perdagangan Orang