Bisnis  

Siap-siap, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi berasuransi mulai Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia Bagi ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu Didalam yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib.

Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Untuk polis.

“Hingga Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Lagi disiapkan aturan turunannya Dari pemerintah,” ujar Ogi Untuk Insurance Forum 2024 Hingga Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Malahan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku Hingga berbagai Bangsa, Malahan termasuk Organisasiregional.

“Dari Sebab Itu diharapkan peraturan pemerintah (PP) Yang Terkait Didalam asuransi wajib sesuai Perundang-Undangan itu paling lambat 2 tahun Setelahnya P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,” tambah Ogi.

Di dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, Agar bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Bagi harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Pada ini.

“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Didalam jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Siap-siap, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Januari 2025