Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Didalam sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Hingga lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Didalam sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Hingga lingkungan Pemkot Semarang. Di Kontek Sini, KPK telah menetapkan Individu Terduga.

“Proses penyidikan Di ini Lagi berjalan, Sebagai nama dan inisial Individu Terduga masih belum disampaikan Di ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Di Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Sebagai tidak bepergian Hingga luar negeri Pada enam bulan Hingga Didepan.

“KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun Perkara Pidana Hukum Penyuapan yang Ditengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyuapan atas pengadaan Barang Dagangan dan jasa Hingga lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Samping Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi Daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Di Di Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Hingga Pemkot Semarang tersebut diusut Didalam satu surat perintah penyidikan. Para Individu Terduga Hingga Perkara Pidana Hukum tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Dari Sebab Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Hingga pengadaan,” papar dia.

“Dari Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Didalam tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga