Wantimpres Bersama Sebab Itu DPA Disorot Bagi-Bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Ri, Ali Mochtar Ngabalin meminta yang berpandangan Bagi-Bagi jabatan atas Perubahan Wantimpres menjadi DPA Sebagai move on. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Ri, Ali Mochtar Ngabalin meminta orang yang berpandangan Bagi-Bagi jabatan atas Perubahan Dewan Pertimbangan Ri ( Wantimpres ) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Sebagai segera move on. DPA nantinya Berencana beranggotakan mantan Ri dan wakil Ri.

“Ini harus cepat move on yang Mengeluarkan pendapat pikiran seperti ini harus segera move on. Kalau jabatan-jabatan penting itu diserahkan kepada orang-orang yang Memiliki kapasitas, kapabilitas, ilmu dan Penghayatan yang cukup, kayak Pak Jusuf Kalla, Maruf Amin, Ibu Mega, Jokowi, SBY, bagus sekali itu,” ujar Ngabalin Di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Dirinya pun sepakat jika Ri terpilih Prabowo Subianto juga mendukung perubahan Undang-Undang tersebut.

“Muruah (menjaga kehormatan) Negeri ini Berencana sangat terhormat Lantaran Prabowo Subianto selaku Ri dan saya yakin seperti itu, beliau menempatkan orang-orang hebat ini Sebagai mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Ri Prabowo bagus,” sambungnya.

Diketahui, Wakil Rakyat secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Undang-Undang Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif Wakil Rakyat.

Keputusan itu diambil Untuk Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat Hingga-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung Bersama Wakil Ketua Wakil Rakyat Lodewijk F Paulus.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi Wakil Rakyat RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul Wakil Rakyat RI?” tanya Lodewijk Di Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Setuju,” jawab anggota Wakil Rakyat yang mengikuti Pertemuan Paripurna.

Tetapi, Wacana Wakil Rakyat merevisi Undang-Undang Wantimpres menuai polemik. Penilaian datang Bersama Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus. Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bertentangan Bersama konstitusi.

“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan Bersama konstitusi. Kenapa? Bukan Di soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi Di nama yang disematkan,” kata David Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Untuk Undang-Undang Dasar 1945 Sesudah amendemen IV, kata David, secara tegas dan jelas dikatakan, bahwaDPA telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat Bersama sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Terbaru .

“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Lantaran Dewan Pertimbangan Agung dulu ada Di masa Orde Terbaru, yang Lalu dihapus pascareformasi,” ujarnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Wantimpres Bersama Sebab Itu DPA Disorot Bagi-Bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On