Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera

Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Pengamat menerangkan, Keputusan ini bakal disambut skeptis Lantaran menambah beban Kelompok. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Ini diatur Di Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Keputusan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Di kalangan Kelompok apabila tidak disertai Belajar yang masif.

“Pemilik kendaraan Akansegera menyambut Di skeptis Lantaran Akansegera menambah beban pengeluaran Kelompok yang Sebelumnya Itu sudah Di didera Dari Permasalahan kenaikan Ppn Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan Belajar yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Kelompok yang Lagi menurun Supaya dikhawatirkan Akansegera menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Situasi Kelompok Ditengah Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Di rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Ke umumnya,” jelasnya.

TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.

Irvan menyebut Inisiatif ini Berpeluang memacu inklusi asuransi Di kalangan Kelompok, mengingat besaran Pertumbuhan kendaraan bermotor Di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Di regulator dan market conduct yang baik Di pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya Itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Di yang Sebelumnya Itu sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Aturantertulis PPSK.

“Di Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Lagi disiapkan aturan turunannya Dari pemerintah,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Supaya bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Di ini.

“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Di jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera