6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menginformasikan Terbaru 13.493 Bersama total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menginformasikan Terbaru 13.493 Bersama total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) . Dari Sebab Itu, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya Hingga KPK per 15 Juli 2024.

“Sampai Bersama tanggal 15 Juli 2024, Bersama data yang diberikan Dari Lembaga Negara ada Disekitar 13.493 Kandidat sudah lapor Bersama total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Bersama Lembaga Negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Di dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

KPK Mendorong para Kandidat legislatif terpilih Sebagai segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Sebagai melaporkan harta kekayaannya Hingga lembaga antirasuah.

“Supaya tidak Berpeluang melanggar Peraturan Lembaga Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, dan Penetapan Kandidat Terpilih Di Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi, dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Di penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Hingga mana, pelantikan Sebagai para caleg terpilih Berencana berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpeluang namanya dicoret.

“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pemilihan Umum Nasional 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Lembaga Negara Nomor 6 Tahun 2024.

“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Di Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa,” kata Komisioner Lembaga Negara, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Menyediakan tanda terima Hingga Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota. Di aturan yang sama, Lembaga Negara Menyediakan tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.

Supaya, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Bersama Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Di hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi, dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Di penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan