Bisnis  

HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Pemimpin Negara Jokowi Di meninjau proyek Ke Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemimpin Negara No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Melewati penetapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa. Perpres yang ditandatangani Ke 11 Juli 2024 Dari Pemimpin Negara Jokowi, Merasakan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka Potensi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya telah menjadi sorotan Dari Komunitas, yang Dikatakan bertentangan Bersama semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Justru melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Di 75 tahun.

“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Bersama semangat Bagi memikat Penanaman Modal Untuk Negeri secara tidak sehat, Berpotensi Bagi menimbulkan Kartu Peringatan Hak Fundamental berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hak Fundamental sama sekali tidak menjadi konsideran Aturan-Aturan Yang Terkait Bersama Bersama IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hak Fundamental SETARA Institute, Nabhan Aiqani Melewati keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Sejauh pembacaan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Melewati penetapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hak Fundamental Dari entitas Usaha Untuk peranjian Penanaman Modal Untuk Negeri maupun perdagangan, Ke mana prinsip Usaha dan Hak Fundamental Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Bagi investor Bagi terlibat Untuk pembangunan IKN,” ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hak Fundamental menekankan bahwa setiap Kesepakatan Penanaman Modal Untuk Negeri harus memastikan penghormatan perusahaan Pada Hak Fundamental. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Bagi Mengkaji beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hak Fundamental Sebelumnya menyelesaikan Kesepakatan Penanaman Modal Untuk Negeri, memasukkan klausul Untuk Kesepakatan Penanaman Modal Untuk Negeri Bangsa-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hak Fundamental yang aktual dan potensial).

Belajar Bersama Penghayatan Uni Eropa, Melewati regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Bagi memajukan perlindungan Hak Fundamental Untuk hubungan eksternal, termasuk Aturan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Bagi memasukkan Hak Fundamental Di Untuk Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

“Dibandingkan Bersama mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hak Fundamental, Ketahanan dan antikorupsi Untuk tata kelola Penanaman Modal Untuk Negeri. Sebab kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Dari aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial