Bisnis  

Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Langkah asuransi wajib Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Langkah asuransi wajib Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini Berencana menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Langkah.” kata Ogi Di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Pada ini aturan itu itu tertuang Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Langkah Asuransi Wajib sesuai Bersama kebutuhan.

Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Bersama kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Rumah tinggal Pada risiko bencana.

Di persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Langkah Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Langkah Asuransi Wajib tersebut Berencana diatur Bersama PP Sesudah Merasakan persetujuan Di Dewan Perwakilan Rakyat.” tegasnya.

Ogi menuturkan ,bahwa Di Perundang-Undangan P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Perundang-Undangan P2SK, diikuti Bersama penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Sebelum Perundang-Undangan P2SK diundangkan.

“Sesudah PP diterbitkan, OJK Berencana menyusun peraturan implementasi Pada Langkah Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah