KPK Cekal 4 Orang Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Ke PT ASDP

Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Sebagai bepergian Di luar negeri Yang Berhubungan Di dugaan Kejahatan Keuangan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membuka penyidikan Tindak Kejahatan Mutakhir Yang Berhubungan Di dugaan Kejahatan Keuangan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Pada ini KPK telah mencegah 4 orang Sebagai bepergian Di luar negeri.

“Yang Berhubungan Di penyidikan tindak pidana Kejahatan Keuangan Ke PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Sebagai mengusut dugaan Kejahatan Keuangan tersebut, KPK juga telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Di luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Untuk pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Pada enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Di diusut. “Tindakan larangan tersebut, Lantaran keberadaan yang bersangkutan Ke Area Indonesia dibutuhkan Untuk rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Ke Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Di Perkara Hukum tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.

“Perkara Hukum Di ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).

KPK juga telah menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku Untuk proses penyidikan Perkara Hukum ini. Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Kejahatan Keuangan Ke lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.

“Ini Mutakhir masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Bisa Jadi saya tidak bisa terlalu Untuk, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Untuk kaitannya Di Perkara Hukum ASDP,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Cekal 4 Orang Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Ke PT ASDP