Bisnis  

UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda

Bank Jatim Untuk rangkaian perpanjangan perjanjian kerja sama Unit Usaha Syariah (UUS) Di BPKH. FOTO/Lukman Hakim

JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Area Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama Di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dimana UUS Bank Jatim Pada ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, Untuk kegiatan ini, BPKH menandatangani perjanjian kerja sama Di 30 bank Ke Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri Untuk 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.

Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas Merasakan setoran awal dan setoran lunas biaya Untuk Kandidat jamaah haji Sebagai penyelenggaraan ibadah haji. Ke Di Itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka Kandidat jamaah haji Sebagai tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.

“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah Sebagai memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai Di Syarat hukum Islam,” tegasnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis Untuk pengelolaan keuangan haji Untuk Meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Untuk pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

“Kami berharap Di adanya kerja sama ini dapat Memberi layanan terbaik Untuk jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH Berencana menjalankan tugas sebagai garda terdepan Untuk menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji Di sebaik-baiknya,” ucapnya.

Adapun perjanjian itu mengacu Ke berbagai regulasi. Ke antaranya Aturantertulis 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Aturantertulis 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan Yang Berhubungan Di lain.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku Pada tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan Dari BPKH Di BPS BPIH.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda