Bisnis  

Unjuk Rasa Pertama Satgas Perdagangan Masuk Negeri, Amankan Produk Internasional Ilegal Senilai Rp40 M

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukan sejumlah Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri ilegal. Foto/Dok MPI

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau secara langsung gudang penyimpanan Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri ilegal yang berhasil diamankan Dari Satuan Tugas (Satgas). Produk Internasional yang disita itu total nilainya mencapai Rp40 miliar.

“Nah hari ini, Hingga tempat ini, hasil penyidikan Sambil, ditemukan Produk Internasional-Produk Internasional yang tadi kita lihat ini, senilai 40 miliar Uang Negara Indonesia lebih,” kata Zulhas Untuk jumpa pers Hingga Gudang penyewaan Produk Internasional Hingga kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

Zulhas menuturkan, tindakan ilegal itu dilakukan Dari importir nakal yang merupakan orang Asing. Caranya, kata Zulhas, importir itu masuk dan langsung mengimpor Produk Internasional tersebut, Lalu menyewa gudang dan penjualan Produk Internasional-Produk Internasional tersebut secara online.

“Nah, sekali lagi hasil penyelidikan Sambil. Ternyata ini importirnya orang Asing, nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar. Lalu dijual secara online,” ujarnya.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut Produk Internasional yang disita Dari satgas beragam, mulai Untuk mainan anak, elektronik, handphone, tablet, Busana Karena Itu, Perhiasan, dan Kantong. Tetapi, Produk Internasional yang paling banyak dan besar nilainya adalah Busana Karena Itu nilai capai Rp20 miliar.

“Nilainya Bagi handphone dan tablet Rp2,7 miliar, Busana Karena Itu Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, mainan anak-anak Rp5 miliar. Karena Itu total lebih kurang Rp 40 miliar,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Unjuk Rasa Pertama Satgas Perdagangan Masuk Negeri, Amankan Produk Internasional Ilegal Senilai Rp40 M