Investigasi Bunuh Diri Praktisi Medis PPDS Undip, Kemenkes Targetkan Ada Hasil Pekan Di

Jakarta

Peserta didik Belajar Praktisi Medis spesialis Inisiatif studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro-RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang ditemukan bunuh diri.

Perundungan dan beban kerja yang terlalu tinggi diduga menjadi penyebab. Meski demikian, proses investigasi masih dilakukan Sebagai memastikan hal tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesejaganan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Regu Untuk Kemenkes telah turun Di RSUP Dr Kariadi Semarang.


Koordinasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian serta pihak Universitas Diponegoro Sebagai melakukan investigasi Yang Terkait Didalam Didalam penyebab bunuh diri Untuk peserta Belajar Praktisi Medis spesialis tersebut.

Hasil investigasi diperkirakan bakal keluar Untuk seminggu ini.

“Walau PPDS ini Inisiatif Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan Lantaran yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya Ke lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes,” katanya kepada detikcom, Kamis (14/8/2024)

“Regu Itjen Kemenkes sudah turun Di RS Kariadi Sebagai menginvestigasi pemicu bunuh diri Sebagai memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan Untuk seminggu ini sudah ada hasilnya,” lanjutnya.

Pembatasan Berat Sebagai Pelaku Bullying

Berdasarkan Instruksi Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan Perkara Hukum Hukum perundungan Lewat WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin Perlindungan identitas pelapor.

Sesudah proses konfirmasi adanya Perkara Hukum Hukum perundungan, ada tiga jenis Pembatasan yang diberlakukan Untuk pelaku perundungan, yaitu:

1. Pembatasan Untuk Tenaga Belajar dan Pegawai Lainnya

  • Pembatasan ringan berupa teguran tertulis
  • Pembatasan Untuk berupa skorsing Pada jangka waktu tiga bulan
  • Pembatasan berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah Pada 12 (dua belas) bulan, pembebasan Untuk jabatan, pemberhentian sebagai pegawai Puskesmas, dan/atau pemberhentian Sebagai mengajar

2. Pembatasan Untuk Peserta Didik Pelaku Perundungan

  • Pembatasan ringan berupa teguran lisan dan tertulis
  • Pembatasan Untuk berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
  • Pembatasan berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara Belajar dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Pembatasan Untuk Pimpinan Puskesmas

  • Pembatasan ringan berupa teguran tertulis
  • Pembatasan Untuk berupa skorsing Pada jangka waktu 3 bulan
  • Pembatasan berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah Pada 12 bulan, pembebasan Untuk jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai Puskesmas
  • Pembatasan ringan Yang Terkait Didalam perundungan Ke RS Belajar Berencana dilakukan lewat teguran tertulis Dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan. Sedangkan Pembatasan Untuk atau berat diberikan Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan, atau pimpinan RS Belajar sesuai kewenangannya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Investigasi Bunuh Diri Praktisi Medis PPDS Undip, Kemenkes Targetkan Ada Hasil Pekan Di