Bisnis  

Tarif Tol Di Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Di Kota Jakarta Merasakan kenaikan mulai hari ini Minggu (22/9) pukul 00.00 WIB. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Tarif Tol Di Kota Jakarta Merasakan kenaikan mulai hari ini Minggu (22/9) pukul 00.00 WIB. Adapun biaya Pemakai jalan naik menjadi Rp 11.000 Sebagai kendaraan golongan I atau pribadi. Perubahan tarif dilakukan Di Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian Penanaman Modal Asing Untuk Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim Penanaman Modal Asing Jalan Tol Di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan Meningkatkan level of services jalan tol,” ujar Direktur Utama Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, Di keterangan resmi, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Di Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024, Segini Besarannya

Menurut dia penyesuaian tarif tol telah diatur Di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bersama perubahan terakhir Di PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa. Atas Keputusan inilah Tol Di Kota Sesudah Itu melakukan penyesuaian tarif ini sesuai Bersama Keputusan Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol BSD Bakal Segera Naik, Segini Besarannya

Rinciannya, kenaikan tarif tol terjadi mulai Rp 500-1.500. Khusus golongan I kenaikan tarif tol hanya Rp 500, Di awalnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 per kendaraan.

Berikut daftar penyesuaian tarif Tol Di Kota mulai hari ini;

1. Tendangan I: Rp 11.000 Di Sebelumnya Rp 10.500
2. Tendangan II: Rp 16.500 Di Sebelumnya Rp 15.500
3. Tendangan III: Rp 16.500, Di Sebelumnya Rp 15.500
4. Tendangan IV: Rp 19.000, Di Sebelumnya Rp 17.500
5. Tendangan V: Rp 19.000, Di Sebelumnya Rp 17.500

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tarif Tol Di Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya