Bisnis  

11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina

Kemendag menemukan 11 SPPBE yang terindikasi melakukan pengurangan takaran pengisian gas LPG 3 kg 200-700 gram. FOTO/Ist

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan setidaknya ada 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang Memangkas takaran isi tabung LPG kemasan 3 kg. Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun meminta pihak-pihak Yang Berhubungan Didalam memperketat pengawasan.

“Dari Sebab Itu ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, Sebab memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” tegas Zulkifli Ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

Didalam hasil temuan Kemendag, diketahui sejumlah SPPBE tidak melakukan pengisian gas LPG sesuai berat bersih yang ditentukan. Menurut Mendag, 11 SPPBE yang terindikasi melakukan kecurangan itu Memangkas takaran pengisian gas LPG 3 kg sebanyak 200-700 gram. Didalam 11 SPPBE tersebut, 3 Ke antaranya adalah milik Pertamina dan sisanya milik swasta. Beberapa Ke antaranya merupakan distributor Sebagai Daerah Jabodetabek.

Lebih Jelas, Mendag Zulhas mengatakan bahwa para agen pengisian tabung gas nakal itu bisa dijatuhi Hukuman Politik seperti yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa Hukuman Politik administratif seperti teguran tertulis, penarikan Produk Internasional Didalam distribusi, penghentian Sambil Itu kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan Melakukanlangkah-Langkah.

“Dari Sebab Itu kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, Berencana dicabut izinnya,” tegas Mendag.

Kemendag memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat pengurangan takaran gas ini Disekitar Rp2 miliar per tahun Sebagai setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Jika jumlahkan, secara total ada potensi kerugian Disekitar Rp22 miliar per tahun Didalam 11 SPPBE tersebut. “Saya berharap ini disebarluaskan agar Komunitas tahu dan pelaku usaha Ke sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan Komunitas ini,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina