Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa Untuk Penyidikan Peristiwa Pidana Tipikor

Pakar Aturan Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa Untuk penyidikan Peristiwa Pidana tindak pidana Kejahatan Keuangan (tipikor). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa Untuk penyidikan Peristiwa Pidana tindak pidana Kejahatan Keuangan (tipikor) . Ia menilai memang timbul permasalahan Untuk penegakan hukum jika jaksa menjadi penyidik Untuk Peristiwa Pidana tipikor.

“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik Untuk Peristiwa Pidana Tipikor dan tidak tertarik Untuk Peristiwa Pidana lain, misalnya Merenggut Nyawa, Kejahatan Jalanan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik Peristiwa Pidana Aksi Teror,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Mudzakir mengakui tipikor memang Peristiwa Pidana pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebab wewenang menyidik tunggal yaitu tipikor, maka setiap Peristiwa Pidana yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor Sebab wewenangnya tunggal. Hanya tipikor (tipikorisasi),” jelasnya.

Mudzakir mengatakan hingga Di ini, KPK dan Kejagung sama-sama Memperoleh wewenang memeriksa Peristiwa Pidana tipikor. Akan Tetapi, menurut Mudzakir, sering kali ada Peristiwa Pidana yang bukan tipikor malah dibuat menjadi Peristiwa Pidana tipikor.

“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda Hingga bank. Hingga mana letak kerugian keuangan Negeri dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit Di jaminan,” terangnya.

Supaya, Mudzakir mengungkapkan ketika sampai Di tahap persidangan, hakim pun menolak dan membebaskan para terdakwa Sebab menilai Peristiwa Pidana tersebut hanyalah sebatas Peristiwa Pidana perdata.

Misalnya saja Peristiwa Pidana Surya Darmadi Hingga mana kerugian Negeri Untuk dugaan Kejahatan Keuangan dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih Untuk Rp104,1 triliun yang ditangani Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah malah disunat Mahkamah Agung (MA) Di hukuman pidana uang penggantinya Untuk Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.

Sebagai itu, Mudzakir menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih kurang optimal Untuk melakukan tugas dan fungsinya Untuk melakukan mekanisme kontrol.

“Menurut analisis saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional Hingga bidang penegakan hukum yakni Dewas Di KPK dan Komisi Kejaksaan Di Kejaksaan RI,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa Untuk Penyidikan Peristiwa Pidana Tipikor