Trend Populer No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki Ke Cirebon Di 2016 viral Setelahnya diangkat Ke layar lebar. Foto/Instagram

JAKARTA – Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) masih dominan hingga Pada ini. Teranyar, Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki Ke Cirebon Di 2016 viral Setelahnya diangkat Ke layar lebar Bersama judul Vina Sebelumnya 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit.

Sebelumnya, Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menjadi perhatian publik. Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain ini menyeret Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawathi.

Setelahnya Itu, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Membunuh Orang Lain terjadi Ke Tempattinggal Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Ke Di Itu, Perkara Pidana Hukum Mario Dandy Satriyo juga termasuk Untuk Trend Populer No Viral No Justice. Perkara Pidana Hukum tersebut terjadi Ke Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Di Senin, 20 Februari 2023 malam.

Kasusnya pun merembet Ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Retribusi Negara. Rafael Alun terseret Perkara Pidana Hukum gratifikasi dan tindak pidana pencucian. Yang Berhubungan Bersama Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan, penegakan hukum dinilai perlu dibenahi total.

“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas Hakasasi Manusia, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau Kelompok umumnya,” kata pakar Aturan Pidana Bersama Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (26/5/2024).

Menurut Fickar, adanya Trend Populer No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya Aturan Pidana. “Penegak hukum termasuk polisi, ketika melakukan tugasnya hanya mengacu ada tidaknya pihak yang dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan Bersama mengumpulkan alat bukti (saksi, surat, dan keterangan Dugaan Pelaku),” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Trend Populer No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total