Tolak RUU Penyiaran, Hari Ini Aliansi Jurnalis hingga Organisasi Pro Kedaulatan Rakyat Unjuk Rasa Di Wakil Rakyat

Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro Kedaulatan Rakyat Berencana Mengadakan Unjuk Rasa menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran Di Wakil Rakyat. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro Kedaulatan Rakyat Berencana Mengadakan Unjuk Rasa menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang Disorot Berencana membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Unjuk Rasa digelar Di Di Gedung Wakil Rakyat, Jakarta, Senin (27/5/2024) dimulai pukul 09.00 WIB.

Mereka Memiliki lima Nilai menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, mereka menolak pasal yang Memberi wewenang berlebihan kepada pemerintah Untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini Berpeluang digunakan Untuk melakukan Pendeteksi dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi Di media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan Mengurangi keberagaman suara Untuk penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal Untuk keterangannya, Senin (27/5/2024).

“Kami menolak pasal yang mengatur Pembatasan berat Untuk Kartu Merah administratif. Pembatasan yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera Untuk jurnalis Untuk menjalankan tugasnya,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, pihaknya juga menuntut Wakil Rakyat dan pemerintah Untuk segera melakukan revisi menyeluruh Di pasal-pasal bermasalah tersebut Bersama melibatkan partisipasi aktif Bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan Kelompok sipil.

Lanjutnya Untuk Unjuk Rasa itu juga para jurnalis mendukung upaya hukum dan konstitusional Untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi Di Indonesia. Mereka menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan Kelompok luas Untuk tetap waspada dan aktif Untuk memperjuangkan kebebasan pers.

Untuk Unjuk Rasa tersebut, para jurnalis menuntut tiga hal sebagai berikut:

1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah Untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran.

2. Revisi Undang-Undang Penyiaran Bersama melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro Kedaulatan Rakyat.

3. Pastikan perlindungan Di kebebasan pers dan kebebasan berekspresi Untuk setiap peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh elemen Kelompok Untuk bersatu Untuk menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting Untuk Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat yang sehat hanya bisa terwujud Bersama adanya kebebasan Untuk menyampaikan dan Merasakan informasi tanpa takut Di intimidasi atau Pendeteksi,” pungkas Iqbal.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tolak RUU Penyiaran, Hari Ini Aliansi Jurnalis hingga Organisasi Pro Kedaulatan Rakyat Unjuk Rasa Di Wakil Rakyat