Bisnis  

12 SPBE Diduga Kurangi Isi LPG Kena Hukuman Politik, Berikut Sebaran Wilayahnya

Pertamina Lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu Bersama Menyediakan surat teguran. Foto/Dok

JAKARTA PT Pertamina (Persero) Lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasionalStasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu Bersama Menyediakan surat teguran kepada 12 SPPBE yang Di pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas LPG Di bawah Syarat volume.

“Pemberian Hukuman Politik berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka Berencana diberikan Hukuman Politik yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika Kegagalan terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Untuk keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN, Moga Simatupang yang Mengungkapkan, Hukuman Politik yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa Hukuman Politik administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan Melakukanupaya,” kata Moga.

Hukuman Politik Pada Pelanggar tersebut diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Hukuman Politik yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu Hukuman Politik administratif secara bertahap sampai Bersama pencabutan perizinan Melakukanupaya.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar Di Area Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. “Pertamina Patra Niaga berkomitmen Untuk Menyediakan tindakan tegas Untuk seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.

Lebih Jelas Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga Berencana terus Memperbaiki sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya Untuk pengawasan, Akan Tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan Bersama baik mulai pengisian Di SPBE hingga Di Kelompok.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 12 SPBE Diduga Kurangi Isi LPG Kena Hukuman Politik, Berikut Sebaran Wilayahnya