Bisnis  

Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya

Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan Untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok

JAKARTA Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan Untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Aturan ini tercantum Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Ke Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Justru Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Merasakan gaji atau upah.

Ke pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja Untuk Tapera ini dibayarkan Dari pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan Dari pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu Didalam gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan Untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan Untuk satu tahun takwim Sebelumnya Itu Didalam batas tertentu Untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling Mutakhir ditetapkan Untuk Pasal 15 PP 21/2024. Untuk Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% Didalam gaji atau upah Untuk peserta pekerja dan penghasilan Untuk peserta pekerja mandiri.

Berikutnya, Ke Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama Dari pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri Dari mereka sebagaimana diatur Untuk ayat 3.

Lalu Ke Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Didalam bulan simpanan yang bersangkutan Hingga Rekening Dana Tapera. Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan Ke hari kerja pertama Setelahnya hari libur tersebut.

Penting diketahui, Untuk Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja Untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun Dari tanggal berlakunya PP 25/2020 Ke 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan Didalam Syarat pekerja yang Merasakan gaji atau upah yang bersumber Didalam APBN atau APBD diatur Dari Pembantu Kepala Negara yang Mengadakan urusan pemerintahan Hingga bidang keuangan Didalam berkoordinasi bersama Pembantu Kepala Negara yang Mengadakan urusan pemerintahan Hingga bidang pendayagunaan aparatur Bangsa.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur Dari Pembantu Kepala Negara yang Mengadakan pemerintahan Hingga bidang ketenagakerjaan. Sambil Itu, Untuk pekerja mandiri diatur Dari BP Tapera, Akan Tetapi dasar perhitungan Untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung Didalam penghasilan yang dilaporkan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya