Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan Di KPK

Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Pencabutan itu dilakukan Di persidangan praperadilan yang digelar Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dari Indra Iskandar itu telah digelar Ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin Dari Hakim Tunggal, Ahmad Samuar Di agenda pembacaan gugatan praperadilan Di kubu Pemohon atau pengacara Indra.

Akan Tetapi, kata dia, Di persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto Ke wartawan, Senin (27/5/2024).

“Permohonan pencabutan tersebut Sebelumnya disampaikan Dari kuasa hukum Pemohon Ke hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” tuturnya.

Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Akan Tetapi, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan Dari kubu Indra Iskandar.

Bagi diketahui, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan Dari KPK Ke Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan tersebut diajukan Dari Indra Iskandar Hingga PN Jakarta Selatan Ke Kamis, 16 Mei 2024 dan terdaftar Di nomor Perkara Pidana 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.

Gugatan diajukan Setelahnya KPK mengusut dugaan Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan pengadaan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. KPK telah melakukan penggeledahan Ke Kantor Setjen Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah lokasi lainnya Ke Jakarta, beberapa waktu lalu. Di situ KPK menyita sejumlah Barang Dagangan bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan Di KPK