Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian Untuk Jaksa Agung

Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/Okezone

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Hakim membeberkan alasan Memperoleh eksepsi Untuk Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan bahwa dakwaan jaksa Untuk Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) tidak bisa diterima Lantaran Untuk Tindak Kejahatan Penyuapan Gazalba Saleh belum Merasakan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan Untuk Jaksa Agung.

“Akan Tetapi jaksa yang ditugaskan Di Komisi Pemberantasan Penyuapan Untuk Situasi Ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah Merasakan pendelegasian kewenangan penuntutan Untuk Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai Bersama asas Single Prosecution System,” ujar Hakim Fahzal Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Di Pada Yang Sama, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK Memiliki tugas dan fungsi melakukan penuntutan umum. Berencana tetapi, Jaksa KPK yang Merasakan tugas Sebagai Memberi dakwaan Di Gazalba Saleh belum Merasakan pendelegasian Untuk Jaksa Agung.

Pontoh menyebut bahwa pemberian delegasi Untuk Jaksa Agung itu sudah diberikan lewat Sekjen KPK. Tetapi, surat perintah tersebut tidak definitif.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa Sebagai melaksanakan tugas Di lingkungan KPK Untuk jabatan Direktur Penuntutan Di Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif,” jelas Pontoh.

“Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang,” sambung dia.

Bersama Sebab Itu, syarat Untuk surat perintah itu dimaknai hakim belum memenuhi. Agar, Jaksa KPK Untuk mengusut Tindak Kejahatan Penyuapan Gazalba Saleh tidak Memiliki kewenangan.

“Agar Bersama tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut Di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak Memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan serta TPPU,” tegas Pontoh.

Kendati begitu, lanjut Hakim Ketua Fahzal, bahwa jaksa Untuk KPK tetap bisa kembali mengajukan banding. Sebab, Jaksa KPK hanya perlu mengisi kembali administrasi yang perlu dilengkapi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian Untuk Jaksa Agung