Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ

Kejagung diminta mendalami fakta persidangan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Foto/MPI

JAKARTA – Peristiwa Pidana pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai sebagai Penyalahgunaan Jabatan Aturan. Sebab, dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, Supaya mutu bangunan Hingga bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kelihatannya rancangan Penyalahgunaan Jabatan sudah lama, Sebelum Dana ditetapkan. Sebelum Dana ditetapkan, mereka sudah Bagi-Bagi cuan. Kemenangan tendernya juga sudah diatur. Ini namanya Aturan,” kata pengamat Aturan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).

Pada bersaksi Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, Kemenangan tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan Kemenangan proyek tersebut.

Hingga sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, Di kesaksinya Hingga Lembaga Proses Hukum mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit Standar Tol MBZ Pada 6 bulan Ke 2020, utamanya struktur Dibagian atas jalan tol.

Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut Peristiwa Pidana ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat. Salah satunya proyek fiktif.

Ketika bersaksi, Mantan Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta membuat proyek fiktif Yang Terkait Di Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar Sebagai memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan tersebut muncul Sesudah BPK menemukan banyak masalah Di pembangunan Tol MBZ.

“Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang terlibat, didalami. BPK ini kan berkali-kali disebut namanya. Qosasi disebut, MBZ disebut, Yasin Limpo disebut juga. Itu salah satu contoh. Artinya, saya harapkan nanti semua yang terlibat diusut tuntas,” sambungnya.

Menurut Trubus, fakta persidangan bisa dimanfaatkan Kejagung Sebagai penelusuran lebih jauh. “Putusan persidangan ini sebagai alat bukti Sebagai penyelidikan berikutnya,” imbuh Trubus.

Di Perkara Pidana ini, Kejagung setidaknya telah menetapkan empat Individu Terduga dan seluruhnya menjadi terdakwa Sebab sudah berproses Hingga Lembaga Proses Hukum. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Cara Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Akibat ulahnya, Negeri ditaksir merugi Rp510 miliar. Djoko dkk lantas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Aturantertulis Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ