Korlantas Terbitkan SIM C1 Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan resmi menerbitkan SIM C1 Untuk pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250 hingga 500 cc. Foto/MPI/riana rizkia

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Untuk pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kecepatanakses 250 hingga 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat Untuk Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita bersama-sama Berencana Menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Untuk Perpol,” kata Aan Di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Aan menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian Untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua itu.

“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi Untuk rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, Untuk rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas Di jalan nantinya,” katanya.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak Memperoleh SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai Untuk mempunyai SIM C yang sudah berlaku Di 1 tahun, hingga melakukan tes attitude.

“Kita sudah ada Kejuaraan, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji Di Satpas ini bagaimana Kekuatan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Korlantas Terbitkan SIM C1 Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc