Bisnis  

Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Di sela Kegiatan Inaugurasi Di Ansor Masa Di, Di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Menyambut Baik perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3% Bagi simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.

“Semuanya dihitung lah biasa Di Keputusan yang Mutakhir itu pasti Kelompok juga pasti ikut berhitung. Mampu atau gak mampu berat atau gak berat,” kata Jokowi usai Berpartisipasi Di Kegiatan Inaugurasi Di Ansor Masa Di, Di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi mencontohkan seperti Keputusan BPJS. Awal mulanya Merasakan respon ramai Bersama Kelompok. Tapi, katanya, Sesudah berjalan Kelompok dapat merasakan manfaatnya.

“Seperti dulu waktu BPJS, Luar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame. Tapi Sesudah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa Fasilitas Medis tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang Berencana dirasakan Sesudah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Diberitakan Sebelumnya, Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan Bagi simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Keputusan ini tercantum Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Bagi perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Di Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Justru Di pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Merasakan gaji atau upah. Di pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja Bagi Tapera ini dibayarkan Dari pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan Dari pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu Bersama gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan Bagi peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan Di satu tahun takwim Sebelumnya Bersama batas tertentu Bagi peserta pekerja mandiri.

Bagi persentase besaran simpanan paling Mutakhir ditetapkan Di Pasal 15 PP 21/2024. Di Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% Bersama gaji atau upah Bagi peserta pekerja dan penghasilan Bagi peserta pekerja mandiri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung