Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut putusan Majelis Hakim Tipikor Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ngawur. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Alexander Marwata angkat bicara perihal putusan Majelis Hakim Tipikor Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan itu ngawur dan konyol.

“Waduhh, Terbaru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alex, Senin (27/5/2024).

“Bersama putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur Undang-Undang menjadi tidak ada. Ini sangat serius dampaknya Pada eksistensi KPK. Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang ditangani KPK Akansegera terhenti Bersama putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tambahnya.

Alex menambahkan putusan ini seakan-Akansegera mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.

“Pertimbangan hakim sama saja Bersama mencabut kewenangan pimpinan KPK Sebagai mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK. Pimpinan KPK tidak Memiliki kewenangan lagi Sebagai mengawasi jaksa-jaksa KPK Sebab mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang,” ujarnya.

Alex menyebut pimpinan KPK Akansegera Memutuskan sikap atas putusan tersebut Setelahnya Memperoleh salinan. Ia juga meminta Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

“Pimpinan Akansegera Memutuskan sikap Setelahnya Memperoleh salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun Sebagai memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen Di memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan Bersama mengabaikan Undang-Undang dan praktik yang Di 20 tahun diterima,” ungkapnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Memperoleh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Tindak Kejahatan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Di tahap pembuktian pokok Peristiwa Pidana.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan Di Regu penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri Di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK Di Tindak Kejahatan Gazalba belum Memperoleh surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan Di jaksa agung.

“Akan Tetapi jaksa yang ditugaskan Di Komisi Pemberantasan Penyuapan Di Kontek Sini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah Memperoleh pendelegasian kewenangan penuntutan Di Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai Bersama asas single prosecution system,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol