Bisnis  

Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Tempattinggal, Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menjadi perbincangan hangat, ketika gaji pekerja termasuk karyawan swasta bakal ikut kena potong. Berikut penjelasan apa itu Tapera beserta manfaatnya. Foto/Dok

JAKARTA – Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menjadi perbincangan hangat, ketika gaji pekerja termasuk karyawan swasta bakal ikut kena potong. Hal itu sesuai Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 dimana pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun Sesudah PP diundangkan.

Keputusan ini juga tercantum Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Di Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Di pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Merasakan gaji atau upah.

Di pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja Untuk Tapera ini dibayarkan Didalam pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan Didalam pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Inisiatif ini pun Lagi ramai dibahas, lantaran gaji pekerja Di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya.

Lantas apa itu Tapera, dan apa manfaatnya Untuk peserta?

Di Pasal 1 Untuk aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang Berikutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan Didalam Peserta secara periodik Untuk jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan
Untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya Sesudah kepesertaan berakhir.

Supaya Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan Didalam pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal Untuk pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta Untuk membiayai perumahan.

Siapa saja yang bisa Didalam Sebab Itu peserta Tapera?

Di Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Malahan, Di pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Merasakan gaji atau upah.

Manfaat dan tujuan Tapera

Masih Untuk dokumen PP yang sama tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera ini dilakukan Untuk pembiayaan perumahan Untuk peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik Untuk pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Tempattinggal, Apa Itu Tapera?