Bisnis  

Lebih Baik Fokus Perbaiki Kinerja

Lembaga Legis Latif meyoroti soal Ide penerapan empat hari kerja Ke BUMN Didalam gaji full. FOTO/Shutterstock

JAKARTA – Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif RI Evita Nursanty Berkata tidak sepakat Didalam penerapan empat hari kerja Untuk seminggu Didalam gaji penuh Ke Kementerian BUMN maupun BUMN Ke Indonesia. Evita berharap Kementerian BUMN dan BUMN fokus Untuk memperbaiki kinerja dulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.

“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN Untuk fokus dulu Untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat Kejahatan Keuangan-Kejahatan Keuangan dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja Didalam dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ujar Evita Ke Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara BUMN Erick Thohir menyampaikan keinginannya agar karyawan BUMN bisa bekerja empat hari atau libur tiga hari Untuk seminggu. Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keahlian, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata Sesudah Itu menjabarkan Pada ini sistem kerja tersebut Mutakhir Berencana diterapkan Ke Kementerian BUMN.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini jam kerja BUMN Pada ini selalu disesuaikan Didalam kebutuhan atau karakter industri mereka, dan sesuai Didalam peraturan perundangan yang berlaku. Untuk Situasi Ini, perbaikan kinerja BUMN tersebut harusnya memegang peran besar Untuk menentukan perubahan jam kerja.

“Kalau kinerjanya sudah bagus boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, Sebab makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?,” tanya Evita lagi.

Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN Memberi keistimewaan kepada karyawannya, Komunitas Berencana bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama.

“Yang pusing nanti investor atau pemilik Usaha atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya Pemutusan Hubungan Kerja lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.

Perundang-Undangan No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Ke Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu Untuk 6 hari kerja Untuk 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu Untuk 5 hari kerja Untuk 1 minggu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Lebih Baik Fokus Perbaiki Kinerja