Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas Mengungkapkan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat , Supratman Andi Agtas Mengungkapkan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Penundaan dilakukan lantaran ada perintah Di fraksi Ke Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai menunda pembahasan beleid aturan tersebut.

Supratman menyampaikan draft RUU Penyiaran sudah ada Ke Baleg Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga menyampaikan bahwa Baleg Dewan Perwakilan Rakyat telah mendengarkan paparan Di pengusul yakni Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya menunda pembahasan RUU tersebut.

“Bahwa Di fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, Sebagai Sambil Itu tidak Menyoroti RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan Di dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman kepada wartawan Di ditemui Ke Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Supratman mengatakan penundaan pembahasan itu dilakukan lantaran dirinya tak ingin kemerdekaan pers itu terganggu. Sebagai itu, ia Mengungkapkan pembahasan RUU Penyiaran Berencana ditunda Sambil Itu.

“Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar Sistem Pemerintahan itu harus dipertahankan Sebab itu buat Sistem Pemerintahan,” tegas Supratman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran