Aturan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Tempattinggal

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya Aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya Aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. KASBI pun meminta pemerintah Sebagai mencabut beleid itu.

“Keinginan kami segera Batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar Pajak Lainnya Bangsa, maka buat Prototipe kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar,” ujar Ketua Umum Konfederasi KASBI, Unang Sunarno Di dimintai komentarnya, Selasa (28/5/2024).

Sunarno menilai Aturan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Malahan, menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau Membahas Sebagai Menyoroti PP itu.

“Supaya sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” jelas dia.

Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh Pada ini. Pasalnya, kaum buruh juga Berusaha Mengatasi persoalan upah, status kerja rentan, hingga Pelanggar-Pelanggar hak.

Apalagi, lanjut dia, potongan upah buruh Di ini juga diklaim sudah besar mengingat ada potongan-potongan lain berupa BPJS Kesejajaran, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Pajak Lainnya. Ia menyebut potongan yang ada tidak sebanding Bersama kenaikan upah.

“Supaya Jika upah buruh Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 sampai Rp400.000-an per bulan,” jelas dia.

“Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat Bersama adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung Merasakan Tempattinggal Untuk waktu cepat,” sambungnya.

Sebagai Gantinya, Sunarno menilai pemerintah seharusnya Memusatkan Perhatian Sebagai memunculkan Aturan Sebagai pengadaan Tempattinggal Untuk buruh Untuk Dana Bangsa.

“Kami mencurigai pemotongan gaji Sebagai Tapera tersebut hanyalah modus politik Sebagai kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Aturan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Tempattinggal