Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Di Peristiwa Pidana Gazalba Saleh

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya Memperoleh kewenangan tersendiri Bagi melakukan penuntutan sesuai Bersama Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya Memperoleh kewenangan tersendiri Bagi melakukan penuntutan sesuai Bersama Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu Merespons pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan JPU KPK tidak Memperoleh delegasi Bagi melakukan penuntutan Di Jaksa Agung Di Peristiwa Pidana Gazalba Saleh .
.
“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung Memperoleh landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain Memperoleh kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Di Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga Di rumpun eksekutif yang Memperoleh tugas Di penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Karena Itu KPK telah Memperoleh kewenangan atribusi Bersama pembentuk undang-undang Bagi Lalu diberi tugas Bagi melakukan penuntutan. Agar tugas yang dilaksanakan Bersama KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi Di Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19/2019,” jelasnya.

Lalu, dia menjelaskan Ke Pasal 12 Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Ke mana disebutkan bahwa kewenangan timbul Lantaran pembentuk Perundang-Undangan memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.

“Maka kalau Lalu hakim mengatakan bahwa jaksa Ke KPK tidak Memperoleh landasan delegasi, maka asumsi hukumnya hakim, asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung. Padahal Ke Perundang-Undangan KPK 19/2019 Ke Pasal 3 mengatakan bahwa, KPK adalah lembaga independen yang Di tugasnya itu dijamin tentang independensinya Lantaran tidak boleh ada intervensi Di pihak eksternal,” papar Ghufron.

Maka Itu, pihaknya tidak sependapat Bersama Majelis Hakim yang Berkata bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus Memperoleh delegasi Di Jaksa Agung Di melakukan penuntutan.

“Kalau Lalu ada delegasi, maka Lalu asumsinya jaksa-jaksa Ke KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan Bersama independensi KPK yang diatur Pasal 3 Perundang-Undangan 19/2019,” tandasnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Merasakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Peristiwa Pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Ke tahap pembuktian pokok Peristiwa Pidana.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan Di Skuat penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Ke ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Di Peristiwa Pidana Gazalba Saleh