Gaji Pekerja Dipotong Untuk Simpanan Tapera Picu Polemik, Netizen: Ujung-ujungnya Entar Di Penyuapan

Wacana pemerintah memotong gaji pekerja termasuk karyawan swasta Untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik Di Kelompok. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Wacana pemerintah memotong gaji pekerja termasuk karyawan swasta Untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik Di Kelompok. Tidak sedikit Di Kelompok yang mengkritisi Justru menolak Keputusan tersebut.

Publik menilai, Keputusan yang tercantum Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024 merugikan para pekerja dan bisa menjadi sumber Mutakhir Penyuapan.

Di Pasal 14 peraturan tersebut dijelaskan, simpanan peserta pekerja Untuk Tapera ini dibayarkan Dari pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan Dari pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Untuk persentase besaran simpanan paling Mutakhir ditetapkan Di Pasal 15 PP 21/2024. Di Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% Di gaji atau upah Untuk peserta pekerja dan penghasilan Untuk peserta pekerja mandiri.

Lanjutnya, Di Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama Dari pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri Dari mereka sebagaimana diatur Di ayat 3.

Komentar dan Penilaian Kelompok Pada Keputusan Tapera disampaikan warganet Melewati akun media sosial (medsos) Instagram SINDOnews Di Selasa (28/5/2024).

”Pemerintah lagi butuh dana buatu pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b00sters.

“Tanda-tanda pemerintah kehabisan duit,” tulis @st_menan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Gaji Pekerja Dipotong Untuk Simpanan Tapera Picu Polemik, Netizen: Ujung-ujungnya Entar Di Penyuapan