Saka Tatal Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti Di Langkah dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024). Foto/iNews TV

JAKARTA – Salah satu terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki yang telah bebas, Saka Tatal bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) Di Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membuatnya mendekam Di penjara. Langkah itu bakal ditempuh Setelahnya Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan ditangkap Polda Jawa Barat.

“Iya (Setelahnya sidang Pegi dilakukan) Lantaran tentu saja sidang Pegi itu Berencana berpengaruh besar Pada yang masih ada Di Di, yang divonis seumur hidup,” kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti Di Langkah dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).

Titin mengatakan bahwa sebenarnya Wacana PK ini sudah ingin ditempuh, apabila Aep dan Dede sebagai saksi Pada itu bisa ditemukan. Sebab, penangkapan Pada para terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon atas informasi Di Aep dan Dede kepada ayah Eki yang merupakan seorang anggota polisi.

Di sisi lain, Titin mengklaim Berencana membawa bukti Mutakhir atau novum Di Pada pengajuan PK nanti. Tetapi, dia masih belum mau Menginformasikan apa yang menjadi bukti barunya itu.

“Saya enggak mau ngomong, masak saya ngomong bukti barunya apa,” pungkasnya.

Diketahui, Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki Di Cirebon Di 2016 viral Setelahnya diangkat Di layar lebar Di judul Vina Sebelumnya 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Saka Tatal Bakal Ajukan Peninjauan Kembali