Hukuman Politik Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK Bagi kendaraan yang tak terdaftar Di sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih disusun.

“Belum belum masih kita susun (Hukuman Politik pelanggar MLFF),” kata Pada ditemui CNNIndonesia.com Di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran Lewat MLFF itu harus terdaftar Di Alat Lunak Cantas.

Alat Lunak Cantas itu secara otomatis terhubung Bersama database kendaraan milik Korlantas Polri alias Electronic Registration and Identification(ERI).Akan Tetapi menyoal teknis pemberian Hukuman Politik Bagi kendaraan yang tidak registrasi Di Cantas masih Di tahap penyusunan.

“Alat Lunak Cantas itu masuk Bersama database. Semua itu masuk ERI. Masuk itu semua harus butuh ERI, butuh database kendaraan. Tetapi bagaimana teknisnya (sanksinya) sekarang masih kita susun,” ucap dia.

Di tempat yang sama, Pembantu Presiden Tim Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan Hukuman Politik Bagi Komunitas yang tak mendaftar Alat Lunak Cantas Di skema tol nirsentuh berdasar Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Hal itu menjadi dasar Bagi kepolisian Bagi menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) Di proses penerapan single lane free flow(SLFF), tahapan Ke multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Akan Tetapi demikian, ia menyampaikan Bagi Komunitas yang belum terdaftar Cantas Akansegera dialihkan terlebih dahulu Bagi menggunakan gerbang tol Bersama sistem pembayaran tapping.

“Dari Sebab Itu, tidak ada loss of income Bersama badan usaha jalan tol,” ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur Di Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran Hukuman Politik dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar Di waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar Di waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda Sebelumnya Itu lebih Bersama 10×24 jam.

Pendapatan Bersama denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Bangsa bukan Retribusi Negara (PNBP).

Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Dari Kementerian PUPR Dari dua tahun lalu. Sistem ini Akansegera diterapkan Bagi semua golongan kendaraan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hukuman Politik Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun