RPP Kesejajaran Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter Di Sekolah?


Jakarta

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejajaran sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023 yang Akansegera mengatur soal pengamanan zat adiktif, yakni produk tembakau bakal segera disahkan Kementerian Kesejajaran RI. Kabarnya, salah satu pasalnya Akansegera mengatur zonasi penjualan rokok, minimal 200 meter Di sekolah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, menyebut Ke RPP Kesejajaran tersebut terdapat pasal yang mengatur jarak penjualan rokok harus berada minimal 200 meter Di pusat Pembelajaran.

“Di RPP ini bahwa ada satu pasal karet yang mengungkapkan bahwa penjualan rokok harus ada jarak 200 meter Di pusat Pembelajaran,” ujar Roy Di detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, Ke Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Menurut Roy, pasal ini membuat Aprindo sedikit bingung. Selain bagaimana cara menghitung jarak 200 meter tersebut, pasal tambahan ini Disorot cukup tumpang tindih Didalam pasal Sebelumnya yang mengatakan orang Ke bawah 21 tahun dilarang Sebagai membeli rokok, padahal para pelaku ritel sudah Memperoleh Standard Operating Procedure (SOP) Yang Terkait Didalam penjualan rokok Ke anak.

“Bagaimana menghitung (jarak) 200 meternya. Apakah bisa ada ‘hengki pengki’ lagi pengaturan Ke Kebugaran lapangan Sebagai meyakinkan ini 200 meter, ini Ke bawah 200 meter, ini Ke atas 200 meter. Pakai alat apa? Mau pakai meteran ngukurnya,” tambah Roy.

“Padahal Ke ayat Sebelumnya, Ke RPP Kesejajaran Ke pasal 432 itu bahwa sudah jelas Ke bawah 21 tahun itu dilarang Sebagai menjualkan rokok. Kami Ke ritel sudah buat SOP, bahwa yang Pengganti seragam kita nggak pernah layani Sebagai penjualan rokok,” sambungnya.

Aturan ini, lanjut Roy, justru Akansegera mendekatkan ritel Didalam public centre. Ia berharap regulasi yang Akansegera dijalankan haruslah melibatkan para pelaku usaha, bukan sekadar Menyediakan sosialisasi saja, melainkan adanya inisiasi. Agar, para pelaku usaha dapat Menyediakan suara dan menghindari adanya arogansi.

“Regulasi itu juga penting Sebagai adanya inisiasi kita diikutsertakan, Agar kita bisa memberi solusi. Agar Di praktiknya, arogansi-arogansi seperti ini sudah bukan zamannya,” kata Roy.

“Sebab kita sekarang berhadapan Didalam segala tantangan, nggak bisa jalan Didalam arogansi. Tentu perlu seluruh pihak, seluruh stakeholder, pemerintah, pelaku usaha, media, pentahelix ini kita berjalan bersama. Nilai-Nilai pasal karet ini sebaiknya tidak ada Ke Di RPP Kesejajaran” sambungnya.

Ke Di Yang Sama, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan regulasi soal penjualan rokok Ke PP 109 Tahun 2012 sudah cukup rigid. Akan Tetapi, implementasi dan sosialisasinya belum dijalankan Didalam maksimal.

“Ke (PP) 109 pengaturan itu sudah cukup rigid, hanya saja memang implementasinya dan sosialisasinya belum kita laksanakan Didalam sebaik-baiknya,” tutup Merry.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: RPP Kesejajaran Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter Di Sekolah?