Bisnis  

5 Fakta Tapera, Langkah Pemerintah yang Menuai Polemik

Tabungan perumahan rakyat (Tapera) Ditengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja Hingga seluruh Indonesia. Berikut 5 faktanya. Foto/Dok

JAKARTA – Tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) Ditengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja Hingga seluruh Indonesia. Sebelumnya Itu, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Syarat Mutakhir soal simpanan Tapera alias tabungan perumahan rakya t.

Meski menuai banyak pro dan kontra, Jokowi menyebut Keputusan ini sudah dihitung Di cermat. Kepala Negara telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Lalu, apa itu sebenarnya Tapera atau tabungan perumahan rakyat? Berikut ini sejumlah faktanya yang bisa diketahui.

Fakta Tapera

1. Pengertian Tapera

Tapera merupakan singkatan Untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Istilah tersebut merujuk Ke Langkah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik Untuk jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan Sebagai pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan hasil pemupukannya Sesudah kepesertaan berakhir.

Mengutip laman pembiayaan.pu.go.id, tujuan Tapera adalah menghimpun sekaligus menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan Sebagai pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan Untuk rangka memenuhi kebutuhan Rumah yang layak dan terjangkau Untuk para peserta.

Lebih jauh, dituliskan juga bahwa peserta Tapera adalah setiap warga Negeri Indonesia dan warga Negeri Asing pemegang visa Di maksud bekerja Hingga Daerah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

2. Dasar Aturan Tapera

Syarat tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. PP tersebut menjadi penyempurna Syarat Untuk aturan Sebelumnya Itu.

Ke Pasal 5, disebutkan bahwa setiap pekerja Di usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang Memperoleh upah.

3. Nominal Iuran Tapera

Nominal iuran simpanan Tapera ditetapkan Untuk Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024. Ke ayat 1, disebutkan besaran simpanannya adalah 3%.

Sesudah Itu, Ayat 2 Untuk Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama Di pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sambil Itu Sebagai peserta Untuk kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur Untuk ayat 3.

Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur Untuk pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan Hingga rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Batas waktu tersebut juga berlaku Sebagai pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri Hingga rekening dana Tapera Di batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir

Ada beberapa Syarat yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut Hingga antaranya:

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: 5 Fakta Tapera, Langkah Pemerintah yang Menuai Polemik