Upaya Industri Membatasi Akses Rokok Ke Anak dan Remaja


Jakarta

Meski turun, prevalensi perokok Ke Indonesia masih terbilang tinggi dibandingkan Negeri lain. Yang juga masih Karena Itu sorotan adalah prevalensi perokok Ke usia remaja.

Di sisi industri, berbagai upaya sebenarnya sudah dilakukan Untuk membatasi akses rokok Ke anak dan remaja. Regulasi sudah ada, Malahan SOP juga sudah diterapkan agar anak-anak dan remaja tidak semudah itu mengakses rokok.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey menyebut, para ritel sudah dibekali Di Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas Yang Terkait Di transaksi rokok kepada remaja atau anak-anak sekolah. Mereka yang menggunakan seragam sekolah tidak Akansegera dilayani.


“Padahal Ke ayat Sebelumnya, Ke RPP Kesejajaran Ke pasal 432 itu bahwa sudah jelas Ke bawah 21 tahun itu dilarang Untuk menjualkan rokok. Kami Ke ritel sudah buat SOP, bahwa yang Pengganti seragam kita nggak pernah layani Untuk penjualan rokok,” ujar Roy Di detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, Ke Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Tetapi, Roy menegaskan bahwa hal ini masih belum cukup Untuk bisa menekan jumlah perokok remaja atau anak-anak. Pasalnya, masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan mereka Untuk tetap Merasakan rokok.

“Kalau mereka datang Hingga toko tidak pakai seragam, kalau pakai seragam sekolah pasti kita larang. Udah semua SOP, Lantaran itu juga sebagai bentuk regulasi. Tapi gimana kalau mereka nggak pakai seragam? Kan gitu pertanyaannya. Mereka tukar baju Ke parkir atau Ke toilet sekolah keluar begitu Di baju yang berbeda,” kata Roy.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan Di sisi pengusaha juga sudah melakukan tindakan Untuk menekan jumlah perokok Ke Indonesia. Walaupun hal itu seperti tindakan bunuh diri, mereka patuh Ke PP 109 Tahun 2012.

“Di PP yang sudah ada, yaitu PP 109, kami patuh, mengikuti, Ke bungkus rokok juga ditaruh (upaya menekan angka perokok). Lalu kita Malahan Di kawan-kawan APRINDO melakukan sosialisasi. Sebenarnya Untuk kami melakukan sosialisasi supaya jangan beli (rokok) kan ya bunuh diri,” tegas Benny.

“Tapi Untuk Untuk tidak ada perokok anak, Memberi penyadaran bahwa rokok itu hanya boleh (Untuk) 18 tahun waktu itu. Kami melakukan bersama-sama Di ritel,” sambungnya.

Ke luar upaya-upaya tersebut, menurut Benny masifnya peredaran rokok ilegal menjadi biang kerok Di tetap tingginya prevalensi perokok Tanah Air. Padahal, produksi rokok, khususnya rokok putih sudah turun lebih Di 10 persen.

“Untuk rokok putih, (produksinya) Di Sebelumnya 15 miliar batang per tahun sekarang sudah Ke bawah 10 miliar. Artinya turun (lebih) 10 persen per tahun,” ujar Benny.

“Situasinya seperti itu, tapi rokok ilegal naik terus, Di rokok ilegal naik terus maka prevalensi perokok belum tentu turun,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Upaya Industri Membatasi Akses Rokok Ke Anak dan Remaja